Sabtu, 08-02-2025
  • Selamat datang di portal MTsN Kota Magelang. MTsN Kota Magelang membuka inden PPDB kelas Spesial Sains, Olahraga, dan Boarding. Info lebih lanjut hubungi 0813-8787-1144

GUGUS DEPAN SEBAGAI SATUAN ORGANISASI

Diterbitkan : - Kategori : Uncategorized
  1. Umum

Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2010 disebutkan bahwa Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan. Hal ini bermakna bahwa Gugus Depan merupakan organisasi penyelenggara sekaligus pengelola pendidikan kepramukaan di satuannya.

Sebagai satuan organisasi, Gugus Depan memiliki tata kelola dalam menjalankan laju organisasinya. Bab ini menguraikan tata kelola organisasi Gugus Depan berdasarkan petunjuk penyelenggaraan yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Tata kelola yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan pengelolaan satuan Siaga dan Penggalang. Mengingat, di Sekolah Dasar hanya terdapat dua satuan tersebut. Sehingga, dalam panduan ini penyebutan Gugus Depan yang berpangkalan di Sekolah Dasar mewakili Satuan Siaga dan Satuan Penggalang yang terdapat di dalamnya.

Sebagai satuan pendidikan, Gugus Depan juga memiliki sistem pendidikan mulai dari jenjang/tingkatan, kurikulum/kecakapan, metode kepramukaan sebagai metode pembelajaran, tanda penghargaan sebagai simbol hasil belajar, hingga Pembina sebagai tenaga pendidik kepramukaan. Kesemuanya telah diatur pula melalui petunjuk penyelenggaraan yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Namun, petunjuk penyelenggaraan Kwartir Nasional bersifat menyeluruh bagi semua jenjang peserta didik dari Siaga hingga Pandega. Oleh karena itu, dalam panduan ini dikhususkan hal-hal yang terkait pembinaan jenjang pramuka Siaga dan Penggalang.

  1. Pengorganisasian Gugus Depan yang Berpangkalan di Sekolah Dasar

Pengorganisasian Gugus Depan di Sekolah Dasar mengikuti ketentuanketentuan berikut.

  1. Ketentuan Umum Dalam menjalankan Gugus Depan di Sekolah Dasar, perlu memerhatikan hal-hal berikut:
  2. Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam Gugus Depan yang terpisah, masing-masing merupakan Gugus Depan yang berdiri sendiri.
  3. Tiap Gugus Depan berkewajiban untuk menerima kaum muda yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan Gugus Depan tersebut, sehingga memungkinkan dibentuk Gugus Depan lengkap.
  4. Dalam menerima anggota, Gugus Depantidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
  5. Gugus Depan dikoordinasikan, dibina, dan dikendalikan oleh kwartir ranting, kecuali Gugus Depan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan oleh Kwartir Cabang
  6. Setiap Gugus Depan menggunakan nomor yang diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali Gugus Depan yang ada di Perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Gugus Depan putra bernomor gasal, sedangkan Gugus Depan putri bernomor genap.
  7. Gugus Depan dapat menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan anggota Gugus Depannya. Nama Gugus Depan didaftarkan ke Kwarcab bersama-sama dengan pendaftaran Gugus Depan tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor Gugus Depan.
  8. Ditinjau dari kelengkapan satuannya maka Gugus Depan terdiri atas:
    1. Gugus Depan lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa muda yang terdiri atas:
  9. Perindukan Siaga
  10. Pasukan Penggalang
  11. Ambalan Penegak
  12. Racana Pandega
    1. Gugus Depan tidak lengkap.

Gugus Depan tidak lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa muda yang anggotanya hanya terdiri atas satu atau dua atau tiga golongan saja. Contoh :

  1. Gugus Depan yang berpangkalan di Sekolah Dasar (SD) yang hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang saja.
  2. Gugus Depan yang berpangkalan di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang hanya memiliki Ambalan Penegak saja.
  3. Struktur Organisasi

Gugus Depan di Sekolah Dasar termasuk Gugus Depan tidak lengkap, karena hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang saja. Gugus Depan di Sekolah Dasar dikelola oleh tim Pembina satuan yang dipimpin seorang Pembina Gugus Depan dan dibimbing oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus). Secara skematis dapat ditunjukkan dengan struktur organisasi berikut:

Gambar 2.1 Bagan Struktur Organisasi Gugus Depan di Sekolah Dasar

Struktur organisasi di atas dapat diuraikan penjelasannya sebagai berikut.

  1. Mabigus
  • Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua peserta didik yang merupakan perwakilan dari tiap satuan, tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha di lingkungan Gugus Depan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu menjalankan peran majelis pembimbing.
  • Ketua Gugus Depan secara ex-officio anggota Mabigus
  • Mabigus terdiri atas:
  1. seorang Ketua
  2. seorang Wakil Ketua
  3. seorang Sekretaris
  4. seorang Ketua Harian (bila perlu)
  5. beberapa orang anggota
  • Ketua Mabigus dipilih di antara anggota Mabigus yang ada.

Di Sekolah Dasar, kepala sekolah sekaligus bertindak sebagai Ketua Mabigsus.

Gambar 2.2 Tanda Jabatan Mabigus

  1. Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan
  • Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugus Depan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugus Depan.
  • Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan terdiri atas:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Beberapa orang anggota
  • Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gugus Depan.
  • Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan dilantik bersama-sama dengan Pengurus Gugus Depan.
  1. Dewan Kehormatan Gugus Depan
  • Dewan Kehormatan Gugus Depan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gugus Depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  1. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
  2. menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
  • Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
  1. a) Anggota Majelis Pembimbing Gugus Depan
  2. b) Ketua Gugus Depan
  3. c) 2 (dua) orang Pembina Satuan
  4. d) Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
  • Susunan Dewan Kehormatan Gugus Depan sebagai berikut :
  1. Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gugus Depan
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. 2 (dua) orang anggota
  5. Pembina Gugus Depan
  • Pembina Gugus Depan disingkat Pembina Gugus Depan terdiri atas Ketua Gugus Depan dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
  • Ketua Gugus Depan dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam Gugus Depan yang bersangkutan pada Musyawarah Gugus Depan.

Gambar 2.3 Tanda Jabatan Pembina Gugus Depan

  1. Tim Pembina Satuan
  2. Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.

Gambar 2.4 Tanda Pembina Siaga (kiri) dan Tanda Pembantu Pembina Siaga (kanan) 2)

  1. Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat Tim Pembina Penggalang yang terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.

Gambar 2.5 Tanda Pembina Penggalang (kiri) dan Tanda Pembantu Pembina Penggalang (kanan)

  1. Pasukan Penggalang
  2. Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 – 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3 – 4 kelompok yang disebut regu.
  3. Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11 – 15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang. Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 – 8 Pramuka Penggalang.
  4. Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.

Gambar 2.6 Ilistrasi Pramuka Penggalang Putera dengan Bendera Regunya.

  1. Keanggotaan regu bersifat tetap untuk jangka waktu tertentu dan mempunyai keterikatan yang kuat.
  2. Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putra menggunakan nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.

Gambar 2.7 Ilustrasi Pramuka Penggalang Puteri dengan Bendera Regunya.

  1. Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu.
  2. Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm. Contoh bendera regu periksa lampiran III.
  3. Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode Kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode Kepramukaan untuk golongan Pramuka Penggalang.
  4. Perindukan Siaga
  • Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18 – 24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3 – 4 kelompok kecil yang disebut Barung.Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, Gugus Depan dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
  • Barung:
  1. Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 – 10 tahun yang disebutPramuka Siaga.
  2. Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 (enam) Pramuka Siaga.
  3. Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.

Gambar 2.8 Ilustrasi Persahabatan Pramuka Siaga

  1. Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1- 2 bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
  2. Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak dan jangan sampai membuat Pramuka Siaga merasa tidak nyaman.
  3. Jika perubahan barung dilakukan secara teratur tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan perubahan tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
  • Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna seperti Barung Merah, Barung Putih.

Gambar 2.9 Tanda Barung, dipasang di lengan baju seragam sebelah kiri.

  • Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan. Kegiatankegiatan di tingkat barung hanya berupa permainan singkat dan spontan.
  1. Pimpinan dalam Struktur Organisasi

Gugus Depan disamping sebagai satuan pendidikan dan satuan organisasi Gerakan Pramuka, juga sebagai wahana melatih kepemimpinan peserta didik. Sehingga, dalam struktur organisasi Gugus Depan terdapat pembagian ranah kepemimpinan antara anggota dewasa dan anggota muda dalam Gugus Depan, berikut penjelasannya.

  1. Gugus Depan
  • Gugus Depan dikelola secara kolektif oleh para pembina Gugus Depan yang dipimpin oleh Ketua Gugus Depan.
  • Ketua Gugus Depan dipilih oleh musyawarah Gugus Depan untuk satu kali masa jabatan dan dapat dipilih kembali pada musyawarah Gugus Depan berikutnya.
  • Masa bakti Ketua Gugus Depan diupayakan maksimal untuk dua periode secara berturut-turut. Segitiga sama sisi 4 cm
  • Ketua Gugus Depan terpilih mengkoordinasikan Pembina Satuan dan selanjutnya menunjuk anggota Pembina Gugus Depan lainnya yang diambil dari para Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
  • Ketua Gugus Depan dapat merangkap sebagai Pembina Satuan.
  • Ketua Gugus Depanex-officio menjadi anggota Mabigus.
  1. Pasukan Penggalang

Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu Pembina Penggalang.Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21 tahun, sedang Pembantunyaberusia sekurang-kurangnya 20 tahun.

Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang Putra harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh wanita.

  • Regu
  1. dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan dari para anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.

Gambar 2.10 Tanda Pemimpin Regu, dikenakan di saku sebelah kanan.

  1. Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh Pemimpin Regu dari anggota regunya.

Gambar 2.11 Tanda Wakil Pemimpin Regu, dikenakan di saku sebelah kanan.

  1. Diantara Pemimpin Regu dipilih salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama. Pratama tersebut tetap memimpin regunya.

Gambar 2.12 Tanda Pemimpin Regu Utama/Pratama, dikenakan di saku sebelah kanan.

  • Dewan Regu
  1. Dewan Regu adalah wadah pengembangan kepemimpinan, kebersamaan dan demokrasi bagi para penggalang dalam satu regu.
  2. Dewan Regu terdiri atas:
  • Pemimpin Regu
  • Wakil Pemimpin Regu
  • Penulis
  • Bendahara
  • Perlengkapan
  • Kegiatan
  • Juru masak
  • Perawatan Susunan tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
  1. Tugas Dewan Regu:
  • Menyusun dan menyetujui kegiatan regu
  • Mengevaluasi kegiatan regu
  • Memilih Pinru
  • Menetapkan tugas dalam regu dan menilai kinerjanya
  • Mengelola sumberdaya regu
  • Mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan regu diikuti oleh seluruh anggota regu
  • Dewan Penggalang:
  1. Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan para Pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
  2. Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
  3. Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
  4. Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
  5. Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali berturut-turut.
  6. Tugas Dewan Penggalang:
  • Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
  • Mengevaluasi program kegiatan.
  • Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
  • Menyelenggarakan pemilihan Pratama.
  • Merekrut anggota regu baru.
  • Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
  • Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
  1. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal dengan ketentuan:
  • Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
  • Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
  • Tempat ditentukan lebih dahulu
  • Dewan Kehormatan Penggalang
    1. Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas Pemimpin Regu Utama , para Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu Pembina Penggalang.
    2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
    3. Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
  • Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
  • Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama .
  • Tindakan terhadap pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
  • Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
    1. Anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
    2. Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
    3. Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugus Depan dengantembusan mabigus.
    4. Pertemuan Dewan Kehormatan Penggalang bersifat formal:
  1. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
  2. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam.
  3. Tempat ditentukan lebih dahulu.
  • Majelis Penggalang:
  1. Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota, diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan. Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama regu.
  2. Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung olehseluruh anggota di awal pertemuan, dipandu oleh Pratama. Ketua Majelismemilih sekretarisnya
  3. Tugas Majelis Penggalang:
  4. Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota.
  5. Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gugus Depan yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana Gugus Depan.
  6. Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
  7. Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan.
  8. Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara .
  9. Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
  10. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
  11. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
  12. Tempat ditentukan lebih dahulu.
  13. Dengan upacara pembukaan dan penutupan
  14. Perindukan Siaga

Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga (disebut Yanda/Bunda) yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga (disebut Pakcik/Bucik) yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita.

  • Barung
    1. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorangPemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung dengan bantuanPembina dan Pembantu Pembina Siaga.

Gambar 2.13 Tanda Pemimpin Barung, dikenakan di bagian dada sebelah kanan.

  1. Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.

Gambar 2.14 Tanda Wakil Pemimpin Barung, dikenakan di bagian dada sebelah kanan.

  1. Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat Perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.

Gambar 2.15 Tanda Pemimpin Barung Utama/Sulung, dikenakan di bagian dada sebelah kanan

  1. Tugas Pemimpin Barung berbeda-beda tergantung dari aktivitas dan pengalamanPramuka Siaga yang memegang posisi atau jabatan tersebut. Setiap kegiatanbarung didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
  • Dewan Siaga
  1. Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
  2. Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk DewanPerindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruhanggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
  3. Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atausesuai kebutuhan program atau aktifitas.
  4. Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu sepertimemilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengaturkegiatan perindukan dan menjalankan keputusankeputusan yang diambil dewantermasuk pemberian penghargaan.
  5. Pertemuan bersifat formal.
  6. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akandibicarakan diumumkan.
  7. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
  8. Tempat ditentukan lebih dahulu
  9. Dengan upacara pembukaan dan penutupan
  10. Administrasi Gugus Depan di Sekolah Dasar

Administrasi Gugus Depan diatur dalam tiga peraturan yang diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yakni:

  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan;
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 162.A Tahun 2011 tentang Sistem Administrasi Kwartir;
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2011 tentang Akreditasi Gugus Dpan Pramuka. Gugus Depan yang ideal untuk diakreditasi, selayaknya memiliki perangkat administrasi sebagai berikut:
  1. Papan Nama Gugus Depan
  2. Papan Struktur Organisasi Gugus Depan
  3. Bendera Gugus Depan
  4. Stempel Gugus Depan
  5. Buku Registrasi Peserta Didik
  6. Buku Catatan Pribadi Peserta Didik
  7. Buku Presensi
  8. Buku Daftar Anggota Setiap Tahun
  9. Log Book
  10. Buku Inventaris Satuan
  11. Buku Iuran
  12. Buku Administrasi Dana dan Keuangan Satuan
  13. Buku Registrasi Pembina dan Anggota Mabi
  14. Catatan Notulen Rapat/Risalah Rapat
  15. Formulir Pelaksanaan Kegiatan
  16. Buku Agenda, Verbal dan Ekspedisi Surat Menyurat
  17. Buku Acara Kegiatan
  18. Program Kegiatan
  19. Buku Laporan Keuangan Bulanan
  20. Buku Inventaris Gugus Depan
  21. Catatan Pelaksanaan Pelatihan (Program Kegiatan)
  22. Buku Catatan Pribadi Setiap Pembina
  23. Mengirimkan Laporan Gugus Depan ke Kwarran dan Kwarcab
  24. Buletin Gugus Depan

Berikut penjelasan mengenai perangkat administrasi Gugus Depan.

  1. Papan Nama Gugus Depan

Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 162.A Tahun 2011 tentang Sistem Administrasi Kwartir, Papan namaGugus Depan memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Papan nama berbentuk segi panjang, dengan bahan kayu, besi, seng atau bahan lainnya.
  2. Papan namaGugus Depan berukuran anjang 200 cm dan lebar 60 cm.
  3. Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
  4. Warna:
  • Warna Dasar : hijau muda (warna tingkat Gugus Depan) dan ungu (warna dasar WOSM).
  • Warna lambang : hitam (lambang gerakan Pramuka) dan putih (lambang WOSM).
  • Warna bidang huruf sama dengan Kwartir Nasional, yakni coklat tua.
  1. Huruf dan gambar lambang:
  • Bentuk huruf adalah huruf cetak biasa, tanpa kaki dan bayangan serta tanpa tebal tipis (misal: huruf arial). Huruf-huruf besar (kapital) seperti pada contoh gambar.
  • Gambar lambang berupa silhouette (bayangan) tanpa garis tepi dan volume (penggambaran isi) dan gambar lambang WOSM.
  1. Pemasangan:
  • Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka gedung tempat sekretariat bekerja. Perlu diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik perhatian orang yang melewati gedung itu.
  • Ketinggian pemasangan dari batas papan nama sampai kepermukaan tanah adalah1,5 m.
  1. Contoh gambar.

Gambar 2.16 Contoh Papan Gugus Depan

  1. Papan Struktur Organisasi Gugus Depan

Papan Struktur Organisasi Gugus Depan dibuat sesuai struktur organisasi Gugus Depan (lihat gambar 2.1). Ukuran menyesuaikan dengan bidang pemasangan papan.

  1. Bendera Gugus Depan

Bendera Gugus Depan mengikuti ketentuan berikut:

  1. Bendera Gugus Depan berbentuk segi empat panjang dan berukuran 135 cm x 90 cm, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
  2. Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
  3. Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama Kwartir dan nomor Gugus Depannya.
  4. Gambar bendera

Gambar 2.17 Bendera Gugus Depan

  1. Stempel Gugus Depan

Stempel Gugus Depan dengan ketentuan berikut:

  1. Berbentuk segi empat panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis lengkung.
  2. Ukuran garis bagian luar 32 x 44 mm.
  3. Ukuran garis bagian dalam 29 x 41 mm.
  4. Pada bagian tengah terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap ke arah kiri
  5. Pada bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugus Depan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor Gugus Depan.

Gambar 2.18 Stempel Gugus Depan

  1. Buku Registrasi Peserta Didik

Buku registrasi peserta didik berisi:

  1. Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).
  2. Tempat dan tanggal lahir.
  3. Nama Orang tua/Wali.
  4. Pekerjaan Orang tua/Wali.
  5. Alamat rumah.
  6. Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang.
  7. Golongan darah.
  8. Bakat dan hobby.
  9. Hal-hal yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan lain-lain).
  10. Pengalaman dalam Kepramukaan.
  11. Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.
  12. Lain-lain.
    1. Buku Catatan Pribadi Peserta Didik

Buku tersebut dipegang oleh Ketua Gugus Depan dan harus selalu dimutahirkan. Buku catatan pribadi berisi:

1) Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan.

2) Tempat dan tanggal lahir.

3) Agama.

4) Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka.

5) Sifat baik yang perlu dikembangkan.

6) Sifat kurang baik yang perlu dikurangi/dihilangkan.

7) Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti.

8) Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi peserta didik (sebutkan peristiwa penting, tanggal dan tempatnya, misalnya:

9) dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula, Bantu, Tata, Garuda, naik Golongan Penggalang, dilantik menjadi Penggalang, Ramu, Rakit, Terap, Garuda dan seterusnya).

10) Observasi terhadap pribadi anggota (kecerdasan, gotong royong, disiplin, kegembiraan, suka menolong/membantu, loyalitas, kejujuran, inisiatif, kepribadian/mentalitas, kreatifitas, pengabdian dan sebagainya).

11) Kegiatan Kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah diikuti

12) Penyakit/ganggunan kesehatan yang pernah dan atau diderita

13) Mutasi anggota, dan sebagainya.

  1. Buku Presensi

Buku presensi berisi catatan kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan Gugus Depan.

  1. Buku Daftar Anggota Setiap Tahun

Karena dimungkinkan anggota Gugus Depan terdapat penambahan dan pengurangan dalam periode tertentu, maka diperlukan buku daftar anggota setiap tahun sebagai catatan keangotaan.Juga dapat berfungsi sebagai laporan ke Kwarran dan Kwarcab.

  1. Log Book

Log book (buku catatan) merupakan catatan peristiwa-peristiwa penting di dalam Gugus Depan, setiap kegiatan dan pengambilan keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut. (Log Book berisi: catatan waktu, peristiwa, ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya).Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.

  1. Buku Inventaris Satuan

Masing-masing satuan tentu memiliki perlengkapan yang berbeda. Buku inventaris satuan untuk mencatat perlengkapan tersebut.

  1. Buku Iuran

Untuk tertib pencatatan iuran anggota Gugus Depan dibuat buku catatan iuran anggota.

  1. Buku Administrasi Dana dan Keuangan Satuan

Satuan diizinkan untuk mendapatkan dana dari Gugus Depan, Mabi, orangtua pesertadidik dan sponsor lain melalui Gugus Depanuntuk kepentingan operasional satuan. Dana tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi-kwaitansi dan tanda terima/pengeluaran uang harus tertib, lengkap dan dapat di cek sewaktu-waktu bila diperlukan.

  1. Buku Registrasi Pembina dan Anggota Mabi

Buku registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:

  • Nama
  • Alamat dan nomor telpon.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gugus Depan.
  • Status Perkawinan.
  • Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang pernah diikuti; KMD, KML, KPD dan KPL.
  • Pendidikan formal.
    1. Catatan Notulen Rapat/Risalah Rapat

Catatan notulen rapat/risalah rapat berisi:

1) Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gugus Depan, berisipermasalahan Gugus Depan, progja dan sebagainya.

2) Catatan/notulen rapat dengan Dewan Kehormatan Gugus Depan, berisi permasalahan yang dibahas dan keputusan terakhir rapat untuk bahan evaluasi.

3) Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan harus dicatat dan dicek hasil-hasil rapat sebelumnya. Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.

  1. Formulir Pelaksanaan Kegiatan

Formulir untuk pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang dan sama, sebaiknya untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya:

1) Formulir peminjaman alat/perlengkapan.

2) Formulir laporan kekuatan.jumlah anggota.

3) Formulir permintaan izin, dan sebagainya.

  1. Buku Agenda, Verbal dan Ekspedisi Surat Menyurat

Semua surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat dengan teliti. Arsip surat-surat harus diatur dalam tata naskah (berkas) dan setiap tahun diadakan penilaian dan pemilahan.

  1. Buku Acara Kegiatan

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Gugus Depan maupun satuan harus dicatat dengan baik, hal itu akan sangat berguna untuk bahan referensi bagi kegiatan yang akan datang.

  1. Program Kegiatan

Buku tersebut sangat penting untuk merencanakan dan mengoperasikan program agar dapat sukses, susunlah program secara detail, tulis dan catat. Hal tersebut berguna pula untuk dipelajari guna pengembangan di masa depan.

  1. Buku Laporan Keuangan Bulanan

Bendahara membuat laporan bulanan kepada Ketua Gugus Depan pada setiap akhir bulan. Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh Gugus Depan haruslah uang yang jelas dan halal.

  1. Buku Inventaris Gugus Depan

Buku Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yangberisi catatan alat-alat, peralatan atau perlengkapan yang meliputi:

1) Nama benda/alat/perlengkapan.

2) Jumlah masing-masing perlengkapan.

3) Kondisi masing-masing perlengkapan.

4) Asal usul barang tersebut.

Hal itu penting untuk pemeliharaan dan pengorganisasian secara terusmenerus, sehingga membantu mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan dan mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan, maka hendaknya dijadikan tradisi oleh Gugus Depan/pembina/regu untuk melaksanakan pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan.

  1. Catatan Pelaksanaan Pelatihan (Program Kegiatan)

Berisikan sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh anggota yang merupakan bahan evaluasi sejauh mana berbagai sasaran-sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu hal yang menarik bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena berarti ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan tersebut untuk mengukur keberhasilannya.

  1. Buku Catatan Pribadi Setiap Pembina

Untuk mengembangkan anggota/peserta didik secara individu tidak cukup hanya dengan mengandalkan ingatan untuk mengetahui kemajuan individu anggota tersebut. Oleh karena itu, setiap Pembina perlu memiliki buku catatan pribadi, dan perlu mencatat informasi yang berkaitan dengan kemajuan yang dicapai

  1. Mengirimkan Laporan Gugus Depan ke Kwarran dan Kwarcab

Agar kegiatan terpantau dan terpublikasi oleh kwartir, Gugus Depan menyampaikan laporan secara berkala tentang kegiatan yang telah dilaksanakan ke Kwarran dan Kwarcab

  1. Buletin Gugus Depan

Gugus Depan dapat menerbitkan Buletin Gugus Depansebagai wahana publikasi dan promosi kegiatan Gugus Depan.Di era teknologi saat ini, buletin tidak selalu berupa media cetak tetapi dapat pula memanfaatkan internet sebagai media online.

  1. Tata Kerja Gugus Depan di Sekolah Dasar
  2. Pembentukan Gugus Depan di Sekolah Dasar

Gugus Depan di Sekolah Dasar dapat dibentuk atas prakarsa Kepala Sekolah atau Guru dengan bertemu para orangtua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan gagasan pembentukan Gugus Depan. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan seperlunya.

Gambar 2.19 Skema Pembentukan Gugus Depan

Dalam pembentukan Gugus Depan, sekurang-kurangnya memenuhi unsur pokok dalam pembentukan Gugus Depan:

  1. calon peserta didik yang telah mendapat izin dari orangtuanya;
  2. orang dewasa yang sanggup menjadi Pembina;
  3. orang dewasa yang sanggup menjadi Mabigus;
  4. adanya fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan.

Untuk penyelenggaraan suatu Gugus Depan diperlukan adanya Majelis Pembimbing Gugus Depan, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material, finansial.

Pertemuan pertama tersebut di atas merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua Gugus Depan dan Ketua Mabigus. Kepala Sekolah exofficio sebagai Ketua Mabigus di Sekolah Dasar.

Majelis Pembimbing Gugus Depan disusun oleh Ketua Majelis Pembing Gugus Depan bersama-sama Ketua Gugus Depan, dengan susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
  2. Seorang Wakil Ketua.
  3. Seorang Sekretaris.
  4. Seorang Ketua Harian.
  5. Beberapa orang anggota.

Pengurus diupayakan seimbang antara jumlah pria dan wanita. Ketua Gugus Depan secara ex-officio menjadi anggota Mabigus.

Ketua Gugus Depan menyusun Pembina Satuan di Gugus Depannya. Untuk langkah selanjutnya Ketua Gugus Depan dan para Pembina Satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi Pramuka dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sebagai Gugus Depan Persiapan. Gugus Depan persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gugus Depan (registrasi Gugus Depan Persiapan). Setelah dinilai layak memenuhi syarat sebagai Gugus Depan maka dilakukan peresmian dalam suatu upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon peserta didik, tokoh masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, Gugus Depan serta Kwarran yang berdekatan. Gugus Depan Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor Gugus Depan dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas.

  1. Musyawarah Gugus Depan

Musyawarah Gugus Depan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugus Depan Gerakan Pramuka.

  1. Ketentuan Mugus
  • Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
  • Di antara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
  • Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
  • Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
  • Ketua Gugus Depan.
  • Para Pembina Satuan.
  • Para Pembantu Pembina Satuan.
  • Perwakilan Majelis Pembimbing Gugus Depan.
  • Perwakilan Dewan Penegak dan Dewan Pandega (jika Gugus Depan Lengkap).
  • Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
  • Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa: Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gugus Depan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
  • Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
  • Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
  • Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gugus Depan, Pembina Gugus Depan berstatus demisioner.
  1. Persiapan Mugus

Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:

  • Menyusun laporan pertanggungjawaban Gugus Depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gugus Depan yang akan dicapai selama 3 tahun.
  • Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
  • Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugus Depan.
  • Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta.
  1. Acara Mugus

Acara Pokok Mugus adalah:

  • Laporan pertanggungjawaban Ketua Gugus Depan selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
  • Menetapkan rencana kerja Gugus Depan termasuk visi dan misi untuk masa bakti berikutnya.
  • Memilih Ketua Gugus Depan untuk masa bakti berikutnya.
  • Pelantikan Ketua Gugus Depan terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.

Acara laporan pertanggungjawaban Gugus Depan termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

Laporan pertanggungjawaban keuangan Gugus Depan selama masabaktinya yang dibuat oleh Ketua Gugus Depan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan (BPKG).

  1. Tatacara Pemilihan Ketua Gugus Depan
  • Penetapan Calon
  1. Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gugus Depan sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gugus Depan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
  2. Yang berhak menjadi calon Ketua Gugus Depan adalah:
  • Para Pembina satuan di Gugus Depan tersebut.
  • Para Pembantu Pembina di Gugus Depan tersebut.
  • Ketua Gugus Depan yang akan berakhir masa baktinya.
  1. Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:

(1) Anggota Mabigus

(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan

  • Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
  1. Mufakat Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  2. Pemungutan suara Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:

(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.

(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.

(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

  • Pelantikan

Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gugus Depan oleh Ketua Presidium.

  1. Hubungan Kerja
  • Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pembina Gugus Depan, perlu diselenggarakan rapat Gugus Depan secara periodik yang dipimpin oleh Ketua Gugus Depan dan diikuti oleh para pembina satuan Pramuka serta para pembantu pembina. Jika dipandang perlu dapat mengundang unsur Mabigus.
  • Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan Kepramukaan di tingkat Gugus Depan, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud “silih asah, silih asih dan silih asuh”.
  • Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara Pembina Gugus Depan dengan Mabigus.
  • Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus. Jika dianggap perlu dapat mengundang unsur Tim Pembina Satuan.
  1. Pelaksanaan Latihan/Kegiatan Gugus Depan

Pelaksanaan kegiatan/latihan di Gugus Depan mengikuti ketentuan berikut:

  • Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktik dan secara praktis.
  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktik, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya.
  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna. Penerapan pelaksanaan kegiatan harus selalu mengingat metode Kepramukaan.
  • Kegiatan latihan selalu diawali dengan upacara pembukaan latihan, pembiasaan disiplin melalui baris berbaris, kegiatan inti sesuai target syarak kecakapan, dan diakhiri upacara penutupan latihan.
  • Menu latihan diatur sedemikian hingga tidak menimbulkan kejenuhan pada peserta didik

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan

Post Terkait

Rundown Acara LDK

Senin, 7 Des 2020

Materi Pramuka Masa Pendemi

Senin, 7 Des 2020

Buku SKU Penggalang

Kamis, 3 Des 2020

Panduan Penyelesaian SKU

Kamis, 3 Des 2020

Dunia Penggalang

Rabu, 2 Des 2020

Kegiatan Pramuka

Jumat, 27 Nov 2020